Kenaikan UMK Jawa Barat Tahun 2019


Kenaikan UMK Jawa Barat Tahun 2019! Setiap ada kenaikan upah minimum provinsi tentunya juga akan berdampak pada kenaikan UMK di setiap provinsinya. Tidak dapat di pungkiri bahwa upah minimum kabupaten tentunya merupakan keputusan yang di tetapkan oleh gubernur. Di Jawa barat sendiri sesuai dengan hasil keputusan gubernur jawa barat nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 telah di tetapkan kenaikan UMK setiap daerahnya. Semua daerah di provinsi jawa barat menerima kenaikan UMK sebesar 8,03 % di setiap daerahnya. Tentunya hal tersebut berbeda dengan daerah Pangandaran yang mengalami kenaikan UMK sebesar 10 %.

Tidak hanya itu tentunya dalam menyikapi tuntutan dari warganya pemerintah provinsi jawa barat tentunya mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. Yang tentunya tercantrum dalam Pasal 44 ayat 2 tentang permasalahan terkait upah. Dengan begitu tentunya tidak ada alasan bagi warga untuk menuntut gubernur menaikkan UMK Jawa Barat yang telah di tetapkan tersebut. Dan tentunya keputusan tersebut memanglah harus di terima oleh masyarakat dengan lapang dada. Sehingga tidak akan ada lagi permasalahan masayrakat terkait dengan kenaikan upah minimum yang di berikan setiap tahunnya.

Terlepas dari permasalahan tersebut tentunya daerah karawang tetap menjadi daerah yang memiliki UMK Jawa Barat tertinggi yaitu sebesar RP 4.234.010. Sedangkan kabupaten Banjar sendiri saat ini telah menduduki posisi UMK yang terendah di jawa barat. Dimana upah minimum kabupaten Banjar hanya sebesar Rp.1.688.217 yang tentunya telah digeser oleh kabupaten Pangandaran. Dimana dengan kenaikan UMK sebesar 10 % telah berhasil membuat kabupaten Pangandaran sendiri memiliki UMK sebesar Rp. 1.714.673. Tentunya kenaikan tersebut telah menjadi kesuksesan yang dimiliki oleh kabupatan Pangandaran sendiri dalam menaikkan UMK daerahnya.

Bagaimana Penjelasan Ridwan Kamil Terkait UMK Jawa Barat Tahun 2019?
Tentunya dengan adanya kenaikan UMK Jawa Barat sebesar 10 % di daerah Pangandaran menyisakan tanda tanya yang besar bagi sejumlah masyarakat. Akan tetapi dengan tegas gubernur Jawa Barat yiatu Ridwan Kamil menyampaikan alasannya mengapa ia menaikkan UMK sebesar 10% terhadap daerah Pangandaran. Tentunya dengan tegas Ridwan Kamil menegaskan bahwasanya daerah Pangandaran nantinya akan di jadikan sebagai kawasan ekonomi khusus yang disebut sebagai KEK. Tentunya alasan tersebut bisa di bilang logis karena daerah Pangandaran saat ini tengah mengembangkan industri pariwisatanya. Yang tentunya akan dikelola oleh ahli bersama dengan masyarakat lokal daerah Pangandaran itu sendiri.

Jika nantinya pihak perusahaan yang ada di daerah Pangandaran merasa tidak setuju dengan adanya kenaikan sebesar 10 % tersebut tentu ada solusi yang diberikan oleh pemerintah Jawa Barat. Dimana pihak perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur sampai dengan tanggal 21 Desember 2018. Dan tentunya ada ketentuan khusus bagi perusahaan yang akan mengajukan penangguhan kepada gubernur tersebut nantinya. Dengan begitu maka pihak pemerintah dan perusahaan akan sama-sama menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Akan tetapi tentunya perusahaan tersebut tetap harus membayar upah yang telah ditentukan kepada karyawan selama proses penyelesaiannya masih berlangsung.

Dan tentunya jika bisa di bandingkan maka jumlah kenaikan UMK Jawa Barat Masih lebih tinggi di bandingkan dengan provinsi lainnya. Dan tentunya hal tersebut merupakan sebuah keberuntungan bagi warga jawa barat karena bisa menerima kenaikan UMK yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan tentunya mereka nantinya akan mendapatkan gaji yang cukup sesuai dengan UMK yang berlaku di tahun 2019.
Read Also